
TATA CARA PENGADUAN
Layanan Pengaduan Masyarakat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati dikelola oleh Subbag. Hukum KPU Kabupaten Pati. Ketentuan mengenai Layanan Pengaduan Masyarakat ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat ke KPU Kabupaten Pati dengan alamat: Jl. Kol. Sunandar No. 54 Pati, Jawa Tengah 59112 atau melalui e-mail: kab_pati@kpu.go.id dengan mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang dapat didownload di sini.
2. Pelapor harus mencantumkan:
a) Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
b) Alamat sesuai KTP/SIM;
c) Nama Terlapor;
d) Jabatan Terlapor di Satuan Kerja (Satker);
e) Hal yang dilaporkan;
f) Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/atau dilampirkan);
g) Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) harus melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM)